Kasus Yang Membuat Abdurrahman Dihukum Mati

Sosok Aman Abdurrahman sasat ini tengah menjadi sorotan berbagai media di Indonesia, bagaimana tidak ? Ia terbukti menjadi anggota ISIS yang bertugas menjadi penerjemah untuk ISIS. Baru-baru ini saja Abdurrahman dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Aman Abdurrahman sendiri sudah masuk kedalam kurungan sejak 2010 lalu. Ia dijatuhi sembilan tahun penjara karena terbukti membantu militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Pada tahun 2017 silam ia mendapatkan remisi berbarengan dengan moment HUT RI ke 72.

Sayangnya hanya berselang empat hari sebelum kebebasannya, ia langsung diciduk oleh tim Densus 88 serta ditahan di Mako Brimob. Aman terbukti ikut serta dalam serangan bom Thamrin meski sedang berada didalam sel penjara.

Menurut laporan penyidik, Aman memanfaatkan waktu yang tipis saat waktu kunjungan. Ia diduga bertemu dengan Sunakim dan Ali untuk membahas masalah pengeboman Thamrin. Karena hal tersebut, ia langsung diamankan oleh Densus 88.

Selain pengeboman, Aman juga memimpin organisasi JAD serta membeli senjata serta menggelar pelatihan militer secara ilegal. Bahkan ia juga masuk kedalam salah satu otak pengeboman Gereja Oikumene di Samarinda pada tahun 2016 silam serta bom di Kampung Melayu pada tahun 2017 silam. Tidak sampai disitu saja, Aman juga pernah melakukan penembakan kepada dua oknum polisi di Medan dan Bima pada tahun 2017 lalu. Saat ini Aman sudah dijatuhi hukuman mati dan tinggal menunggu proses eksekusinya saja.

Tinggalkan Balasan